Mengapa Wanita Harus Berhijab & Laki-Laki Tidak?

Mengapa para wanita harus berhijab, disaat para pria boleh untuk memperlihatkan rambut dan aurat2 lainnya yg tidak diperbolehkan kpd para muslimah?
Saya bawa pandangan saya k ranah fiqh (di tinjau dari pertanyaan yg arahnya k ranah teknis) saja, nanti secara aqidah mungkin bisa ditambahkan oleh teman2.
Para muslimah, salah satu dr karakteristik ilmu fiqh adalah Objektif dalam pembahasannya (Maudu'iyah). Memang objektifitas secara pribadi sulit kita temukan, tapi dalam konteks fiqh itu adalah sebuah keistimewaan yg harus saya sosialisasikan.
Gimana mewujudkan objektifitas dalam ilmu fiqh?
Secara ilmiah, seseorang tdk boleh melakukan istimbath (penentuan hukum dlm fiqh) jika ia blm menguasai teks-teks syariat yg ada serta metodologi ushul fiqh yg diajarkan ulama kpd kita. Jd, setiap keputusan hukum yg diambil, jika tdk melalui sumber yg syar'i, tdk dapat dijadikan landasan.
Nah, mari kita lihat objektifitas fiqh dalam mengatur perihal pria dan wanita, budak atau orang merdeka, kecil atau besar, pada tempat yg semestinya.
Mengapa wanita diperintah berhijab sedang laki2 tdk? Pertanyaan macam begini sejenis dgn mengapa laki2 dapat jatah 2x dari hak wanita dalam waris?
Para muslimah, sangatlah objektif manakala hak disesuaikan dgn kewajiban dan beban. Begitu jg dgn pria, ketika ia mendapat hak lebih dr wanita dlm hal waris, maka seluruh kewajiban telah jatuh di atas pundaknya. Ia menanggung beban istri, anak, keponakan, dan orangtuanya yg tdk mampu. Syariat telah meniadakan kewajiban dan beban dr pundak wanita. Setiap materi (pendapatan) yg dihasilkan oleh wanita, adalah milik pribadinya dan ia tdk bertanggung jawab atas orang disekililingnya, sekalipun itu adalah anaknya sendiri.
Sekarang, dlm kaitan dgn berhijab, bahwa kita tahu bersama Allah anugerahkan default fisik pria adalah lebih kuat dr wanita, dan dapat melindungi dirinya sendiri. Sedangkan wanita berbadan lemah dan kurang mampu melindungi dirinya sendiri. Disinilah wanita diwajibkan menutup aurat dan pakaian wanita yg syar'ilah pelindungnya. Agar tdk terjadi pelecehan seksual dan kasus asusila lainnya terhadap wanita.
Tdk selalu yg sejajar itu adil dan objektif. Setiap kasus hrs dilihat perbedaan dan persamaannya. Yg sama tdk boleh dibedakan, yg berbeda tdk boleh disamakan.
Kalau pun para muslimah belajar beladiri sehingga fisiknya menjadi kuat, berarti tdk mesti berhijab?
Ketahuilah, sejatinya default fisik wanita memang tdk sekuat laki2, dan ini juga berlaku bagi ruhani para wanita. Krn Rasul sendiri memberi analogi bahwa wanita bagaikan tulang yg paling bengkok, memaksanya lurus akan mematahkannya, mendiamkannya akan membuatnya tetap bengkok. Karenanya para suami berkewajiban untuk mengarahkan para istri ke jalan Rabb nya dgn hikmah, dgn kesantunan, dgn contoh terbaik.
Krn default fisik dan psikologi wanita tercipta tdk seperti para laki2, maka sekalipun para muslimah fisiknya dilatih dan menjadi kuat, tetaplah ia takkan mampu menbentengi diri dari nafsu yg terus menggoda tiada henti. Disitulah pun syariat membentengi para muslimah dari godaan2 syahwat lewat berhijab.
Mudah2an bisa sedikit membantu saudari2 ku yg masih enggan berhijab.
Wallahu a'lam bishawab
First